Simalungun – Dewanusantaranews.com – Peringatan keras melalui Ketua Cabang Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Simalungun terhadap Bapak Alvin Nur Muhhamad Kepala Cabang BRI Pematangsiantar diduga tidak Profesional dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab. (Selasa, 27/1/2026)
dikonfirmasi Awak Media melalui pesan Whatsapp Defri C Damanik, S.Pd bahwa sejak November 2025 kita sudah 2(dua) kali layangkan surat kepada Bapak Alvin Kacab BRI Siantar dan tak kunjung ada balasan bang. “ucapnya.
Defri tegaskan secara administrasi kita sudah sesuai prosedur, kita minta agar Kacab BRI Pematangsiantar segera mengembalikan semua agunan nasabah KUR BRI Plafond pinjaman dibawah 100 jt yang ditahan.
Tgl 13 Januari kemarin bang, Wakil Ketua DPC GAMKI Simalungun sudah bertemu dengan KACAB BRI Siantar diruangannya untuk mengkonfirmasi. ‘semua agunan nasabah sudah dipulangkan’~ucap Kacab BRI
Lanjut, Setelah kami periksa dilapangan, hanya beberapa nasabah saja yang sudah dipulangkan agunannya itupun di unit BRI Sidamanik. Pasal 14 ayat 3 Permenko No 1 Tahun 2023 telah jelas, tidak ada agunan bagi nasabah KUR plafond pinjaman dibawah 100 juta “ucap Defri C Damanik
Adapun beberapa pernyataan sikap hasil kesepakatan Rapat DPC GAMKI Simalungun sebagai berikut:
1. Meminta tranparansi kepada Kepala Cabang BRI terkait penyaluran dan penggunaan KUR BRI.
2. Mendesak Kepala Cabang BRI Pematangsiantar untuk segera menindak tegas anggotanya, yang diduga menyalahgunakan wewenang karena meminta agunan terhadap Nasabah KUR BRI, lantas sanksi apa yang diberikan terhadap anggota? Sanksi Administratif sesuai UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan UU No 21 Tahun 2011 tentang OJK.












