3. Sesuai pasal 14 Ayat 5 Permenko No 1 Tahun 2023 bahwa Penyalur KUR Dikenakan sanksi berupa subsidi bunga / Subsidi Marjin KUR tidak dibayarkan atas penerima KUR yang bersangkutan. Lantas, kita desak agar Kepala Cabang BRI segera merealisasikan pasal ini.
4. Mengecam kepada Kepala Cabang BRI Pematangsiantar, untuk memprioritaskan pelaku-pelaku UMKM bukan hanya untuk pengusaha Konglomerat yang diduga secara politis memberikan pinjaman kepada konglomerat tersebut.
5. DPC GAMKI Simalungun juga menduga bahwa adanya indikasi penyaluran KUR Fiktif diwilayah Siantar-Simalungun yang berpotensi dapat merugikan negara.
6. DPC GAMKI Simalungun akan segera mengirim surat ke Kementerian UMKM, Pinwil BRI Sumut dan DPRD RI agar dilakukan Sidak ke wilayah BRI Siantar.
7. Mengajak seluruh Nasabah KUR BRI di wilayah Pematangsiantar-Simalungun, baik pelaku UMKM maupun masyatakat sipil yang merasa ternodai oleh oknum-oknum yang diduga telah membuat masyarakat menjadi sengsara dan juga di bohongi oleh BANK BRI dengan menahan agunan tambahan ketika mengajukan KUR BRI pinjamam dibawah 100 jt.
diakhir, kami berikan kepada Bapak Alvin Kacab BRI Siantar untuk menindak lanjutin sikap kami diatas dalam jangka waktu 7×24 Jam, jika sikap DPC GAMKI Simalungun tidak di indahkan dengan tegas kami sampaikan bahwa masyarakat akan mengguruduk dan menyidak Kantor Cabang BRI Pematangsiantar serta menyuarakan aspirasi ini ketingkat Provinsi. ~tutup Defri C Damanik.
(AG)












