Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Simalungun Dewa Nusantara News

Polsek Gunung Malela Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Rumah Anggota Polri, Sembilan Hari Buron Akhirnya Dibekuk di Nagori Pematang Sahkuda

×

Polsek Gunung Malela Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Rumah Anggota Polri, Sembilan Hari Buron Akhirnya Dibekuk di Nagori Pematang Sahkuda

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Kerja keras dan ketekunan personel Reskrim Polsek Gunung Malela akhirnya membuahkan hasil. Seorang tersangka pelaku tindak pidana pencurian berinisial M.Y.P. (23 tahun), pekerjaan tukang becak, berhasil ditangkap pada hari Rabu, 15 April 2026, sekira pukul 12.00 WIB, di Nagori Pematang Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Yang menjadi perhatian publik, korban dalam kasus ini adalah seorang anggota Polri aktif yang bertugas di Polres Sibolga.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., saat ditemui pada hari Rabu, 15 April 2026, sekira pukul 18.10 WIB.

“Kami bangga dengan kinerja personel Reskrim Polsek Gunung Malela yang bekerja tanpa kenal lelah selama sembilan hari untuk memburu pelaku. Ini adalah bukti nyata bahwa Polri hadir untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat, termasuk rekan kami sendiri yang menjadi korban,” ujar AKP Hengky B. Siahaan.

Baca Juga  Ketua DPD SANOPATI 08 Simalungun Minta Bupati, Agar Pangulu Bertugas Jangan Ibarat Buah Simalakama

Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Senin, 6 April 2026, sekira pukul 03.41 WIB, di rumah milik pelapor MD(41 tahun), anggota Polri Polres Sibolga, yang beralamat di Jalan Asahan KM. 8, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Kejadian baru diketahui sekira pukul 10.00 WIB ketika istri pelapor, MS, menghubungi suaminya melalui telepon untuk memberitahukan bahwa satu unit jemuran pakaian berbahan aluminium yang berada di belakang rumah telah raib dibawa pelaku. Pelapor yang saat itu tengah berada di Kota Pematangsiantar segera kembali ke rumah untuk memastikan laporan tersebut.

“Setelah mengecek rekaman kamera CCTV di rumahnya, korban mendapati rekaman yang menunjukkan seorang pria tidak dikenal mengambil jemuran tersebut pada dini hari sekira pukul 03.41 WIB. Atas kejadian itu, korban melaporkan kasusnya ke Polsek Gunung Malela pada 7 April 2026 dengan nomor laporan LP/B/83/IV/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut,” ucap AKP Hengky B. Siahaan.

Baca Juga  Fasilitator PATBM Desak Polres Simalungun Tindak Lanjuti Dugaan Eksploitasi Anak di King Spa Siantar

Kerugian yang dialami korban ditaksir senilai Rp800.000 atas hilangnya satu unit jemuran pakaian aluminium tersebut. Meski nilai kerugian tidak terlampau besar, namun prinsip penegakan hukum yang berkeadilan mendorong jajaran Polsek Gunung Malela untuk menuntaskan kasus ini hingga pelaku berhasil diringkus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *