Selanjutnya saat itu juga dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) unit Hp android Merek Realme warna biru tua dari kantong celana depan sebelah kiri, 1 (satu) unit Hp Nokia warna biru dari kantong celana depan sebelah kanan, 1 (satu) buah gunting dari kantong celana belakang sebelah kiri, dan uang tunai sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana belakang sebelah kanan, dan pada saat di interogasi pelaku mengakui barang- barang tersebut adalah miliknya yang diproleh dari FR, dan uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang dilakukan pelaku.
Telah dilakukan pencarian terhadap pelaku FR namun hingga sekarang belum ditemukan.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Kasatres Narkoba AKP Sopar Budiman, SH mengatakan untuk proses hukum selanjutnya tersangka AP Als Aji berikut barang bukti kini telah berada di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Terhadap tersangka AP Als Aji telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu dikenakan sanksi UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.












