Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaLabuhan Batu Dewa Nusantara News

Polres Labuhan Batu Fasilitasi 8 Pecandu Mengikuti Proses Rehabilitasi

×

Polres Labuhan Batu Fasilitasi 8 Pecandu Mengikuti Proses Rehabilitasi

Sebarkan artikel ini

Labuhan Batu-Dewanusantaranews.com
Dalam rangka mata rantai penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengambil langkah proaktif dengan mengirimkan 8 orang pecandu narkoba ke Panti Rehab LRPPN BHAYANGKARA INDONESIA di Medan pada hari Kamis tanggal 18 Januari lalu. Adapun indentitas kedelapan resident tersebut antara lain Irhamna Ritonga, Rizki Ramdani, Josua Dipa Nainggolan, Andre Kurniawan, Najaruddin, Muhammad Rudi, Muhammad Fauzi Harahap, dan Rudi Wijaya Pardosi telah diserahkan untuk menjalani proses rehabilitasi. Jum’at (19/01/2024).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, menjelaskan bahwa permintaan rehabilitasi ini diajukan oleh keluarga masing-masing resident. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mendukung program rehabilitasi ini sebagai bentuk perhatian terhadap korban penyalahgunaan narkoba dan keluarganya. Proses rehabilitasi diarahkan sesuai dengan Pasal 54 dan 55 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga  Polda Gorontalo Berhasil Bekuk Sindikat Pencurian Baterai Tower, Polres Gorontalo Kota Perkuat Patroli Penjagaan

Kasihumas AKP P. Napitupulu juga menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu memiliki program untuk memfasilitasi rehabilitasi bagi warga atau masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika. Program ini dilaksanakan dengan menghimbau kepada masyarakat agar keluarganya yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba direhabilitasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *