Setelah itu, sekitar pukul 13.30 Wib korban mendapatkan informasi dari suami korban bahwa Hp anak korban hilang di dalam rumah, setelah pulang kerumah anak korban berkata Hpnya hilang, rumah dibuka orang ada yang masuk kata seorang saksi yang melihat.
Kemudian korban mengecek ke kamar anak korban bahwa 1 (satu) Hp Vivo Y15 S warna biru dengan nomor Hp terpasang 08596617xxxxx milik anak korban sudah tidak ada diatas tempat tidur.
Tak hanya itu, korban pun mengecek dan melihat lemari di dalam kamar sudah berantakan. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) Hp Vivo Y15 S warna biru apabila dinominalkan dengan uang sekitar Rp 2,7 juta rupiah dan melapokan peristiwa yang dialami ke Polsek Banjit.
Kronologis penangkapan terjadi pada hari Jum’at tanggal 03 Januari 2025 personel Polsek Banjit mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka JP di Jalan A.K Gani Kampung Bali Selatan Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.












