Waykanan – Dewanusantaranews.com – Tekab 308 PRESISI Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana curat di Dusun Rejomulyo 2 Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Jum’at (03/01/2025).
Tersangka inisial JP (25) berdomisili Dusun Rejomulyo 2 Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Banjit AKP Supriyanto menjelaskan pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 pukul 09.00 WIB, telah terjadi pencurian dengan pemberatan di dalam rumah Nurima di Dusun Rejomulyo 2 Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Saat itu korban Nurima berangkat kerumah tetangganya untuk menghadiri hajatan lalu mengunci pintu depan rumah korban dan meletakkan anak kunci tersebut dikantong celana yang di gantung di belakang rumah.












