TEBING TINGGI | Dewanusantaranews.com – Polres Tebing Tinggi menggelar press release dalam rangka pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika , yang dipimpin Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Slamet Riyadi, S.H, M.H, Rabu (31/07/24).
Didalam sambutannya, Wakapolres Tebing Tinggi menyebutkan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu diminggu ke IV bulan Juni ini dengan 2 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, yaitu di Jalan Sei Belutu Kampung Jati Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai dan di Jalan Yos Sudarso Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
“Dari 2 TKP ini, petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) 2.834,82 gram. Dan berhasil mengamankan 3 pria dewasa berinisil PP (35), YS (40) dan KN (32) sebagai pelakunya”, ungkap Wakapolres.












