Seperti diketahui, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini dilakukan oleh Sat Narkoba dibawah kendali Kasat Narkoba Akp Wisnugraha Paramaartha selama kurun waktu seminggu yaitu ditanggal 24 Juni dan 29 Juni 2024.
Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu tim dari Bid Labfor Polda Sumut melakukan pengecekan keaslian barang bukti dengan disaksikan oleh peserta yang hadir pada saat itu. Pemusnahan dilakukan dengan merebus sabu kedalam air mendidih dan membuang ke dalam saluran toilet.
Turut hadir dalam kegiatan Kasat Narkoba Akp Wisnugraha Paramaartha, Kasi Humas Akp Agus Arianto, Kasi Propam Akp Jamintar Butar butar, Kasiwas Akp Santos Pardede, Bid Labfor Polda Sumut Iptu Hafiz Ansari, BNN Kota Tebing Tinggi, Kejari Kota Tebing Tinggi dan Kejari Kab. Serdang Bedagai.












