Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Tujuh Fraksi DPRD Setujui Ranperda P-APBD 2026, Bupati Simalungun Tekankan Anggaran Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

×

Tujuh Fraksi DPRD Setujui Ranperda P-APBD 2026, Bupati Simalungun Tekankan Anggaran Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Dewanusantaranews.com – Tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat fraksi yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Simalungun, Rabu (30/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Simalungun Sugiarto, didampingi Wakil Ketua DPRD S. Samrin Girsang, Bona Uli Rajagukguk dan Jefra Manurung, serta dihadiri para anggota DPRD Kabupaten Simalungun.

Turut hadir Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih bersama para asisten dan pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Persetujuan terhadap Ranperda P-APBD 2026 disampaikan masing-masing fraksi melalui juru bicaranya. Fraksi Golkar disampaikan Abdul Razak Siregar, Fraksi PDI Perjuangan oleh Arifin Panjaitan, Fraksi Gerindra oleh Erwin Parulian Saragih, Fraksi NasDem oleh Bernhard Damanik, Fraksi Demokrat oleh Hotman Sipayung, Fraksi Perindo oleh Joel Sinaga, serta Fraksi Simalungun Madani oleh Eko Satria Simanjuntak.

Baca Juga  DANDIM 0427/WAY KANAN PASTIKAN KESIAPAN TMMD KE-126 DI KAMPUNG SRIWIJAYA

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan pendapatnya, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPRD Kabupaten Simalungun terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD, khususnya para pimpinan fraksi dan Badan Anggaran, atas berbagai pandangan, masukan, saran, koreksi dan perhatian yang diberikan selama proses pembahasan.

“Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah kita laksanakan melalui berbagai tahapan dan proses yang cukup panjang. Tentu terdapat perbedaan pandangan, usulan maupun pendekatan terhadap sejumlah kebijakan anggaran. Namun, perbedaan tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Bupati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *