Penangkapan tersangka dipimpin Kanit PPA Polres Sergai Ipda Junaidi Napitupulu, S.H, dengan menjemput tersangka dari rumah sakit, 3 (Tiga) jam usai melancarkan aksinya. Tersangka sempat di rawat di rumah sakit karena dipukuli masyarakat karena ketahuan melakukan pemerkosaan.
Diduga tersangka melakukan aksinya dikarenakan dibawah pengaruh narkoba, hal ini sesuai dengan hasil pemeriksaan bahwa tersangka positif memakai narkotika setelah dilakukan pemeriksaan tes urine, Ungkapnya.
“Kini tersangka telah diamankan, dan terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 289 KUHPidana mengatur tentang tindak pidana cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sementara Pasal 6 huruf a UU No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur tentang pelecehan seksual fisik”, Pungkasnya. (Rs).












