Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Curi 445 Telur Penyu di Kawasan Konservasi Paloh, Dua Pria Ditangkap Polisi

×

Curi 445 Telur Penyu di Kawasan Konservasi Paloh, Dua Pria Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Sambas, Kalimantan Barat – 26 Juli 2025 – Dewanusantaranews.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Paloh bersama Satuan Reskrim Polres Sambas berhasil menangkap dua pria yang diduga mencuri ratusan butir telur penyu dari kawasan konservasi di pesisir Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Kedua pelaku berinisial TG (45) dan WS (34) diamankan aparat saat hendak menyeberang menggunakan sepeda motor sambil membawa satu karung pupuk berisi 445 butir telur penyu. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 23 Juli 2025, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal di wilayah konservasi.

“Telur penyu ini rencananya akan dijual kepada masyarakat di sekitar Kecamatan Paloh,” ujar AKP Rahmad Kartono, Kasat Reskrim Polres Sambas, didampingi Kasubsi Penmas Ipda Suprizal, dalam keterangannya, Sabtu (26/7).

Baca Juga  Laba Rp.63,5 Juta dan Aset Rp.2,9 M, BUMDes Syariah Sepakat Jaya Batas Gelar MDPT 2023

Petugas mendapati para pelaku membawa telur-telur tersebut tanpa dokumen izin resmi, dan tidak menunjukkan upaya pelestarian sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum konservasi. Polisi menyita seluruh telur sebagai barang bukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *