SERANG – Dewanusantaranews.com – Sudah lebih dari satu tahun berlalu sejak laporan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pengadaan proyek Dinas Pendidikan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2013–2015 senilai lebih dari dua puluh tiga miliar rupiah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Namun hingga saat ini, pelapor belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan maupun penjelasan resmi apa pun dari pihak Kejaksaan Tinggi Banten.
Laporan tertanggal 15 Agustus 2025 disampaikan oleh MS, selaku Kepala Perwakilan mimbarsumut.com di Provinsi Banten. Dalam laporannya, pelapor melaporkan dugaan penyimpangan pengadaan dana hibah yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2013, 2014, dan 2015, dengan nilai total kurang lebih dua puluh tiga miliar enam ratus enam puluh empat juta seratus tujuh puluh dua ribu seratus tujuh puluh rupiah, yang terdiri dari delapan paket pekerjaan.
Yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut adalah pengumuman lelang yang dilakukan melalui LPSE milik Grup I Kopassus, bukan melalui LPSE milik Pemerintah Provinsi Banten. Cara ini diduga sengaja dilakukan untuk menyembunyikan proses pengadaan dari pengawasan pengusaha dan masyarakat. Pihak Dinas Pendidikan juga diduga enggan memberikan informasi lokasi dan rincian proyek kepada masyarakat maupun wartawan.
Laporan ini menyebutkan pihak-pihak yang diduga terlibat antara lain Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, serta Bendahara Proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten bersama rekanan pemenang lelang.
Dugaan pelanggaran yang dilaporkan meliputi pelanggaran Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3. Dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai minimal satu miliar rupiah lebih.
Sebagai bukti permulaan, pelapor melampirkan salinan pengumuman pemenang lelang serta surat konfirmasi dari media mimbarsumut.com. Laporan ini juga telah ditembuskan kepada PPID Provinsi Banten, Inspektorat Provinsi Banten, dan DPRD Provinsi Banten.
Dalam hal ini, perlu diketahui bahwa kewajiban memberikan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP3HP) kepada pelapor diatur secara tegas dalam aturan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Peraturan Jaksa Agung, setiap laporan yang diterima wajib ditindaklanjuti dan pelapor berhak diberitahukan hasilnya. Secara khusus, Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-023/JA/10/2012 tentang Pengelolaan Laporan Masyarakat menegaskan bahwa laporan yang masuk harus dicatat, ditindaklanjuti, dan diberikan jawaban atau pemberitahuan hasil penanganan kepada pelapor. Ketentuan ini diperkuat pula dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, yang mewajibkan jaksa memberikan pelayanan informasi dan penjelasan perkembangan perkara kepada pihak yang melaporkan.
Namun sejak laporan diterima Agustus 2025 hingga kini Agustus 2026, tidak ada tanggapan maupun pemberitahuan hasil penyelidikan dari Kejaksaan Tinggi Banten kepada pelapor. Padahal sesuai aturan di atas, setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi wajib ditindaklanjuti dan diberitahukan perkembangannya kepada pelapor.












