Menanggapi hal ini, Joshrius, Direktur Eksekutif Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia (LPKPI) yang berkantor pusat di Jakarta menyatakan: “Jika Kejati Banten bekerja seperti ini, berpotensi membiarkan suburnya perampokan uang negara. Kejati Banten wajib menjalankan tugas sesuai hukum yang berlaku, termasuk memberikan penjelasan kepada publik dan terutama kepada pelapor dugaan korupsi.”
Joshrius menambahkan: “Saya masih yakin di Kejati Banten masih banyak pejabat atau petugas yang menjalankan amanah undang-undang. Saya yakin, tidak semua pejabat di Kejati Banten seperti kasus mantan Jampidsus yang baru-baru ini heboh dan viral. Oleh karena itu, saya meminta Kejati segera mengevaluasi kinerja bawahannya, khususnya dalam hal pelayanan dan teknis penyelidikan, terutama di bagian administrasi.”
Hal ini menambah daftar pertanyaan publik terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Banten, yang sebelumnya juga belum memberikan kejelasan terkait kasus pengadaan genset RSUD Banten jilid II yang disebutkan dalam putusan Pengadilan Tipikor Serang. Masyarakat berhak mengetahui apakah laporan dugaan kerugian negara sebesar puluhan miliar rupiah ini benar-benar telah diperiksa atau justru dibiarkan tanpa kejelasan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Kejaksaan Tinggi Banten terkait laporan yang telah disampaikan lebih dari satu tahun lalu. (Mei Sartika Sitorus)
Foto : doc, Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Banten












