Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaMedan Dewa Nusantara News

Dua Pemuda Di Binjai Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Alasannya…

×

Dua Pemuda Di Binjai Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Alasannya…

Sebarkan artikel ini

Binjai ( Sumut ) |Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis Pil Ekstasi dari 2 (dua) orang pemuda di Jl. Tamtama, Kel. Satria, Kec. Binjai Kota. Senin, 05 Agustus 2024, Pukul 22.00 WIB.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH., SIK., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, SE., mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang mengedarkan pil ekstasi itu terancam 20 (dua puluh) tahun kurungan penjara,

“Kami menangkap dua orang pelaku yakni AP (21) dan TP (21) pada 5 Agustus 2024 yang mengedarkan ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir yang terdiri dari 5 butir warna pink dan 5 butir warna kuning dengan berat netto 4,25 gram di wilayah binjai kota. Kini, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Syamsul.

Baca Juga  Kapolres Labuhan Batu Laksanakan Kunjungan Kerja Serta Jaga Silaturahmi Ke Kodim 0209 / Labuhan Batu dan Kompi Senapan C Yonif 126/ Kala Cakti Serta Subdenpom I / 1-2 / R.prapat

Personil dari Unit I Satresnarkoba melakukan penangkapan dengan upaya _undercover buy_ setelah banyaknya laporan keresahan dari masyarakat kepada kedua tersangka itu,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *