Siak – Dewanusantaranews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Pemerintah Kabupaten Siak memperkuat pengawasan dan pembenahan tata kelola PT Bumi Siak Pusako (BSP), badan usaha milik daerah (BUMD) yang bergerak di sektor minyak dan gas bumi (migas).
Langkah tersebut dilakukan untuk menutup celah potensi korupsi, memperbaiki sistem manajemen perusahaan, serta meningkatkan kontribusi PT BSP terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Siak.
Penguatan tata kelola itu dibahas dalam Rapat Diseminasi, Monitoring, dan Evaluasi Penguatan Tata Kelola Perusahaan PT BSP di Ruang Meeting Zamrud, Lantai 6 Gedung Surya Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Rabu (4/11).
Bupati Siak Afni Z menegaskan, PT BSP memiliki posisi strategis bagi perekonomian daerah. Sebagai Badan Usaha Miliki Daerah (BUMD) salah satu sumber pendapatan Kabupaten Siak, tentu perusahaan tersebut harus dikelola secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Afni berharap pendampingan KPK menjadi momentum untuk membenahi manajemen perusahaan agar mampu meningkatkan kinerja sekaligus menghasilkan dividen yang lebih besar bagi daerah.
“Saya berterima kasih atas sambutan baik KPK RI. Saya mengajak mari bersama-sama kita membenahi BSP ini menjadi lebih baik lagi,” kata Afni, Kamis (5/11/2026).
Ia menegaskan, orientasi pembenahan tidak hanya pada perbaikan administrasi, tetapi juga memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
“Yang terpenting BSP profesional, tidak melakukan tindakan yang menyimpang sehingga mendapatkan dividen yang lebih besar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Supervisi Wilayah I KPK RI Ikhsan Fernandi mengatakan, penguatan tata kelola BUMD merupakan bagian dari upaya bersama untuk mendorong kemajuan daerah dan pembangunan nasional.
Menurut Ikhsan, posisi Pemerintah Kabupaten Siak sebagai pemegang saham terbesar PT BSP membuat pengawasan dan pembenahan perusahaan menjadi perhatian penting.












