Dipimpin Kapolsek, dan Kanit Reskrim langsung menuju lokasi, mengonfirmasi identitas DPO dan melakukan penangkapan pada Minggu dini hari 26 Juli 2026 untuk diboyong ke Polsek Dolok Masihul.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa sebuah proyektil peluru senapan angin, topi, sepucuk senapan angin jenis PVC dan satu unit sepeda motor trail telah dilimpah ke Sat Reskrim Polres Sergai untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, Paparnya.
“Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 467 Ayat (1) Subs Pasal 466 Ayat 1 UU RI NO.1 Tahun 2023 tentang KUHP”, Pungkasnya. (Rs).












