SERGAI – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Satreskrim Polres Sergai) berhasil mengungkap kasus asusila anak di bawah umur dan meringkus pelaku yang sempat buron dan kabur ke Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (28/7/2026).
Kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dilakukan DH (29) warga Dusun V Pematang Ganjang Desa Tebing Tinggi Kabupaten Sergai terhadap korban berinisial S (16) warga Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai pada Sabtu, (8/9/18) sekira pukul 21.00 Wib.
Selanjutnya pada Selasa, 11 September 2018, pelapor (ibu korban) bersama saksi mencari korban dan mendapati korban berboncengan dengan temannya. Setelah didesak di rumah, korban mengakui telah melakukannya.
Orang tua korban sempat mendatangi rumah pelaku dan menyepakati rencana pernikahan pada Oktober 2018, yang kemudian ditunda hingga Maret 2019 dengan alasan pelaku hendak merantau mencari modal.












