Pelaku sempat melarikan diri ke Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, selama beberapa tahun. Dan pada Selasa, 28 Juli 2026 sekira pukul 11.00 WIB, Unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai mendapat informasi keberadaan pelaku di Kebun Sawit Indah Poncan Tanjung Beringin Sergai.
Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang sempat buron ke Kendari, Sulawesi Tenggara ini akhirnya diamankan, Sebut Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H, M.H, Rabu (29/7/26).
“Tim langsung melakukan penyisiran dan berhasil menangkap pelaku saat beristirahat makan siang sekira pukul 13.00 WIB. Pelaku mengakui perbuatannya dan langsung diboyong ke Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 473 ayat (1) (2) huruf b dan ayat (4) Undang undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana”, Pungkasnya. (Rs).












