SERGAI – Dewanusantaranews.com – Tak main-main, Personil Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil tangkap 2 (Dua) Pria berinisial AP (36) als AL, dan D (40) als B terduga tersangka penyalahgunaan barang terlarang Sabu saat berada di Dusun IV Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, pada Minggu (15/6) sekitar Pukul 17.00 Wib.
Penangkapan terhadap kedua warga Sei Rampah, Sergai ini berdasarkan informasi yang di dapat Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan, S.H, yang mengatakan bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat jual beli narkoba.
Dengan bekerjasama personil Koramil 10/SR, Tim menuju lokasi dan ditemukan Dua Pria tersebut sedang santai duduk dibawah pohon di lokasi, Sebut Ps. Kasi Humas Iptu L.B. Manullang, di Mapolres Sergai, Rabu (18/6).












