Dengan sinergitas TNI-Polri, penindakan terhadap keduanya dilakukan walau sebelumnya sempat keberatan saat akan diperiksa petugas. Tak habis akal, petugas mencurigai saat itu AP als AL memegang dompet, dan setelah diminta untuk diambil, ternyata benar ditemukan barang bukti 2 (Dua) plastik klip transparan diduga diduga berisi sabu seberat 6,16 Gram.
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku barang terlarang sabu didapat dari seseorang berinisial H saat bertemu di Belidaan Desa Firdaus, Sergai, akan dijual lagi, Ungkapnya.
“Sat ini AP alias AL, dan D alias B beserta seluruh barang bukti telah diamankan, dan dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Terhadap H sedang dalam proses penyelidikan, serta ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)”, Pungkasnya. (RS).












