Setelah memastikan korban tewas, kedua pelaku membuang jasad korban ke lokasi pembakaran sampah di depan rumah pelaku dan menutupinya dengan tumpukan sampah untuk menghilangkan jejak.
“Motif pembunuhan disebut dilatarbelakangi dendam. Anita merasa sakit hati karena korban diduga tidak menepati janji memberikan uang sebesar Rp1 juta sebagai imbalan jasa mengasuh cucu,” katanya
Selain itu, setelah melakukan aksi pembunuhan, pelaku juga mengambil sejumlah barang milik korban berupa dokumen penting dan perhiasan. Namun, sebagian besar perhiasan tersebut diketahui merupakan imitasi.
Kasus ini sebelumnya terungkap dari pengembangan penyelidikan kasus penculikan seorang balita berinisial F (3), yang dilaporkan hilang pada 7 Maret 2026. Dari penyelidikan tersebut, polisi menemukan keterkaitan dengan pembunuhan Irawati.
Diberitakan sebelumnya, Anita lebih dulu diamankan warga pada 6 Maret 2026 saat bersembunyi di sebuah ruang kelas taman kanak-kanak di Desa Pulau Gambar. Sementara Zulkifli ditangkap petugas pada 16 Maret 2026 di wilayah Bandar Tongging, Kabupaten Tanah Karo.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (Rs)












