SERGAI – Dewanusantaranews.com – Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus satu pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis mobil pick up, ditangkap di sebuah rumah kosong di Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, Sumatera Utara, Minggu (7/6/26).
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kasi Humas, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menerangkan, bahwa tersangka merupakan bagian dari komplotan yang telah beraksi di berbagai lokasi.
“Kanit I Pidum Sat Reskrim bersama Tim Opsnal berhasil mengamankan Pelaku berinisial YA alias Y (33) warga Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin. Pelaku ini merupakan bagian dari sindikat pencurian mobil Mitsubishi L300 yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Sergai,” ujar Kasi Humas, Senin (8/6/26).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian bersama rekan lainnya berinisial IP als K, M als W als K dan Als I sebanyak empat kali di wilayah Sergai, dengan satu aksi di antaranya gagal karena mobil yang dicuri terbakar akibat korsleting mesin.
Selain di Sergai, komplotan ini juga terlibat dalam belasan TKP aksi pencurian sepeda motor, sebanyak 10 (sepuluh) kali di wilayah Kabupaten Simalungun/Pematang Siantar dan 5 (lima) kali di Kabupaten Deli Serdang.












