SERGAI – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang ibu mertua yang dilakukan oleh mantan menantunya, Senin (28/04/2026), sebanyak 33 adegan diperagakan oleh dua tersangka.
Rekonstruksi digelar di halaman Satreskrim Polres Sergai dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, didampingi Kanit Pidum Iptu Hendri Ika Panduwinata. Jaksa penuntut umum serta keluarga korban turut hadir menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Diketahui, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun VI, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir menjelaskan, korban bernama Irawati (58) dibunuh oleh tersangka Zulkifli alias Kifli (30), yang merupakan mantan menantu korban, bersama seorang perempuan bernama Anita alias Utet (49), yang diketahui sebagai istri siri pelaku.
“Total ada 33 adegan yang diperagakan, yang menggambarkan secara jelas rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut,” ujar Binrod.
Dari hasil rekonstruksi terungkap, korban awalnya diajak ke rumah pelaku dengan alasan membicarakan cucunya. Namun setibanya di lokasi, korban justru diserang. Ia didorong hingga terjatuh, kemudian diduduki, dicekik, serta tangan dan kakinya diikat hingga akhirnya meninggal dunia.












