SERGAI – Dewanusantaranews.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai melakukan tindakan tegas melalui operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN), Kamis (21/5/2026).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Pajak Kampung Pon, Dusun 2 Desa Pon, Kec. Sei Bamban.
Kedua pelaku yang diamankan yakni VP alias P (30) dan MUH alias S (26). Keduanya merupakan warga setempat.
Kasat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Erikson David, S.H., M.H, memaparkan, dari tangan kedua pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.












