Selain barang bukti narkotika, Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp230.000 yang merupakan hasil penjualan barang haram tersebut. Pelaku mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Serdang bedagai menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika khususnya di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.
“Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subs Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang disesuaikan melalui UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini, Petugas sedang mendalami keterangan pelaku guna memutus mata rantai jaringan peredaran narkoba, termasuk memburu aktor lain yang mungkin terlibat di balik kegiatan ini”, Tutupnya. (RS).












