Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Sergai Dewa Nusantara News

Polres Sergai Gerebek Sarang Narkoba di Perbaungan, Pengedar Diamankan

×

Polres Sergai Gerebek Sarang Narkoba di Perbaungan, Pengedar Diamankan

Sebarkan artikel ini

Selain barang bukti narkotika, Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp230.000 yang merupakan hasil penjualan barang haram tersebut. Pelaku mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.

Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Serdang bedagai menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika khususnya di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.

“Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subs Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang disesuaikan melalui UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini, Petugas sedang mendalami keterangan pelaku guna memutus mata rantai jaringan peredaran narkoba, termasuk memburu aktor lain yang mungkin terlibat di balik kegiatan ini”, Tutupnya. (RS).

Baca Juga  Dukung Hari Jadi Kecamataan, Kapolsek Kotarih: Wujudkan Kondusifitas Pemilu Damai 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *