Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Jauh dari Aceh Tamiang Demi Sabu, Wanita 29 Tahun Digerebek Polsek Gunung Malela di Kamar Hiburan Malam Bersama Gadis 19 Tahun Warga Setempat

×

Jauh dari Aceh Tamiang Demi Sabu, Wanita 29 Tahun Digerebek Polsek Gunung Malela di Kamar Hiburan Malam Bersama Gadis 19 Tahun Warga Setempat

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Jarak ratusan kilometer dari Provinsi Aceh tidak menjadi penghalang bagi seorang wanita asal Aceh Tamiang untuk terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun. Mimbakni (29), warga Dusun Bakti, Desa Sampaimah, Kecamatan Minyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, diringkus petugas Polsek Gunung Malela Polres Simalungun di dalam sebuah kamar tempat hiburan malam yang berlokasi di Huta III, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, pada Selasa, 4 Agustus 2026, sekira pukul 20.00 WIB. Turut diamankan bersama tersangka, seorang gadis berusia 19 tahun berinisial Lira Sakila Perangin-Angin, warga setempat yang juga terlibat dalam pesta sabu tersebut.

Baca Juga  Pasangan Bahagia Saza Unggul Di Pilkada Batubara

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengki Siahaan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Rabu (5/8/2026) sekira pukul 20.10 WIB membenarkan keberhasilan operasi penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang senantiasa Berintegritas dan Humanis dalam memberantas narkotika demi melindungi masyarakat dan generasi penerus bangsa.

“Polsek Gunung Malela tidak pernah dan tidak akan pernah memberi ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah kami. Sekecil apapun informasi yang kami terima, kami akan tindaklanjuti dengan cepat dan tegas,” ujar AKP Hengki Siahaan.

Ia menjelaskan, operasi penggerebekan ini berawal dari informasi yang diterima Kapolsek pada Selasa, 4 Agustus 2026, sekira pukul 14.00 WIB, mengenai adanya dugaan transaksi jual beli narkoba yang terjadi di sebuah kamar tempat hiburan malam di Huta III, Nagori Marihat Bukit. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/111/VIII/2026/Reskrim tertanggal 4 Agustus 2026.

Baca Juga  Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid

“Begitu informasi itu saya terima, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela Ipda Roy Rumapea, S.H., bersama tim opsnal unit reskrim untuk segera bergerak melakukan penggerebekan ke lokasi yang dimaksud, dengan didampingi petugas dari Kantor Nagori Marihat Bukit,” ucap AKP Hengki Siahaan.

Setibanya tim opsnal di lokasi, petugas menemukan tersangka Mimbakni sedang berada di dalam kamar tersebut. Kanit Reskrim Ipda Roy Rumapea, S.H., beserta tim kemudian langsung melakukan penggeledahan menyeluruh dan berhasil menemukan satu buah plastik klip bening ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram yang tersimpan di dalam lemari pakaian milik tersangka. Selain itu, turut diamankan satu buah kaca pirex, satu buah alat hisap sabu atau bong, serta satu buah sekop narkotika yang terbuat dari pipet.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *