Simalungun – Dewanusantaranews.com – Jarak ratusan kilometer dari Provinsi Aceh tidak menjadi penghalang bagi seorang wanita asal Aceh Tamiang untuk terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun. Mimbakni (29), warga Dusun Bakti, Desa Sampaimah, Kecamatan Minyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, diringkus petugas Polsek Gunung Malela Polres Simalungun di dalam sebuah kamar tempat hiburan malam yang berlokasi di Huta III, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, pada Selasa, 4 Agustus 2026, sekira pukul 20.00 WIB. Turut diamankan bersama tersangka, seorang gadis berusia 19 tahun berinisial Lira Sakila Perangin-Angin, warga setempat yang juga terlibat dalam pesta sabu tersebut.
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengki Siahaan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Rabu (5/8/2026) sekira pukul 20.10 WIB membenarkan keberhasilan operasi penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang senantiasa Berintegritas dan Humanis dalam memberantas narkotika demi melindungi masyarakat dan generasi penerus bangsa.
“Polsek Gunung Malela tidak pernah dan tidak akan pernah memberi ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah kami. Sekecil apapun informasi yang kami terima, kami akan tindaklanjuti dengan cepat dan tegas,” ujar AKP Hengki Siahaan.
Ia menjelaskan, operasi penggerebekan ini berawal dari informasi yang diterima Kapolsek pada Selasa, 4 Agustus 2026, sekira pukul 14.00 WIB, mengenai adanya dugaan transaksi jual beli narkoba yang terjadi di sebuah kamar tempat hiburan malam di Huta III, Nagori Marihat Bukit. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/111/VIII/2026/Reskrim tertanggal 4 Agustus 2026.
“Begitu informasi itu saya terima, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela Ipda Roy Rumapea, S.H., bersama tim opsnal unit reskrim untuk segera bergerak melakukan penggerebekan ke lokasi yang dimaksud, dengan didampingi petugas dari Kantor Nagori Marihat Bukit,” ucap AKP Hengki Siahaan.
Setibanya tim opsnal di lokasi, petugas menemukan tersangka Mimbakni sedang berada di dalam kamar tersebut. Kanit Reskrim Ipda Roy Rumapea, S.H., beserta tim kemudian langsung melakukan penggeledahan menyeluruh dan berhasil menemukan satu buah plastik klip bening ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram yang tersimpan di dalam lemari pakaian milik tersangka. Selain itu, turut diamankan satu buah kaca pirex, satu buah alat hisap sabu atau bong, serta satu buah sekop narkotika yang terbuat dari pipet.












