Labuhanbatu | Dewanusantaranews.com
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., beserta Para PJU Polres Labuhanbatu, mengadakan konferensi pers Pengungkapkan Pelaku tindak pidana Perdagangan Anak pada hari Pada Minggu, 21 Januari 2024 yang berlokasi di gang Gereja kelurahan Marbau dan Desa Aek Korsik kecamtan Aek Kuo kabupaten Labura.
Konferensi pers tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 06 Maret 2024 tepatnya di Depan Kantor Sat Reskrim Polres Labuhanbatu yang berlokasi di Jl. MH. Thamrin No.7 Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, antara lain Kadis PPA Labura, Kadis Sosial, dan UPTD PPA Labura. Kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan dukungan dan koordinasi dalam menangani kasus ini.
Tersangka PN boru Hutauruk, Pr, 18 tahun, dan bekerja sebagai karyawan swasta yg merupakan ibu dari DEA yang berusia 4 bulan bayi laki-laki yang menjadi korban tindak pidana Perdagangan dan pelaku lain yang berinisial KT als ACIL, Pr, 30 tahun juga dihadirkan pada kegiatan Konferensi pers.












