“Dari hasil interogasi di lokasi, tersangka Mimbakni mengakui bahwa dirinya baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu bersama temannya, Lira Sakila Perangin-Angin yang berusia 19 tahun. Lira pun langsung kami amankan sebagai tersangka kedua dalam kasus ini,” ungkap AKP Hengki Siahaan.
Yang mengejutkan, tersangka Mimbakni juga mengakui bahwa sabu yang mereka gunakan dibeli dari seorang laki-laki berinisial Kelling yang berdomisili di kawasan Mabar, Kota Medan. Pengakuan ini membuka peluang pengembangan penyelidikan ke jaringan pemasok narkoba yang lebih luas.
“Pengakuan tersangka mengenai pemasok sabu berinisial Kelling di Medan menjadi informasi yang sangat berharga. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” jelas AKP Hengki Siahaan.
Kedua tersangka yang sempat menangis saat ditangkap petugas tersebut beserta seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kepada masyarakat Simalungun, kami mengimbau agar tidak segan melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkoba kepada kami. Bersama masyarakat, kami akan terus berjuang membebaskan Simalungun dari ancaman narkotika yang menghancurkan generasi muda dan masa depan bangsa,” pungkas AKP Hengki Siahaan.
Laporan AG












