kemudian Personil langsung membawa keduanya beserta barang bukti ke rumah APH di Jalan Manunggal Karya Perumahan Edi Permai, kemudian ditemukan di depan rumahnya dibawah meteran air ada plastik merah berisi 1 buah dompet warna hijau di dalamnya ada 3 paket sabu berat bruto 56,34, 1 timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah plastik klip berisi 3 butir pil ekstasi.
APH mengaku pemilik narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut yang sebelumnya dibelinya di Kota Medan dari seorang laki laki tidak dikenalnya.
Adanya pengakuan tersebut keduanya beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.
“APH merupakan residivis Narkotika dan kini DH dan APH beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan serta diproses sebagaimana Pasal 114 (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.
Laporan anton garingging












