P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kepemilikan 5 paket narkotika jenis sabu di Jalan Tuan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tepatnya di halaman Hotel Adel Weis, pada Senin 9 Maret 2026 siang sekira pukul 14.30 WIB.
Satu orang residivis Narkotika tahun inisial JH (29) warga Huta III Lingga Kelurahan Lingga Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun ditangkap.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di di Jalan Tuan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Senin 9 Maret 2026 siang sekira pukul 14.30 WIB Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap JH sesuai diinformasikan masyarakat sedang berdiri di halaman Hotel Adel Weis.












