Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip di dalamnya 5 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0.69 gram dan 1 buah sendok terbuat dari plastik dari dalam kantong depan sebelah kanannya serta 1 unit handphone (HP) merk Realmi warna hitam dari tangan sebelah kirinya.
Saat diinterogasi JH mengaku sabu tersebut miliknya yang diperolehnya dari laki-laki inisial HN yang beralamat di Serbelawan. Setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial HN tersebut sudah tidak dapat dihubungi sehingga JH beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Pematangsianțar.
“JH sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.
Laporan anton garingging












