Pontianak, Kalimantan Barat — 17 Juni 2025 – Dewanusantaranews.com – Upaya penyelundupan satwa liar tanpa dokumen resmi kembali digagalkan. Sebanyak 173 ekor burung, termasuk dua jenis yang tergolong satwa dilindungi, berhasil diamankan oleh petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Barat dalam sebuah operasi pengawasan rutin di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Senin (16/6/2025).
Burung-burung tersebut ditemukan terselubung dalam ruang gelap yang ditutup terpal di kapal KM Dharma, yang dijadwalkan berlayar menuju Semarang. Seluruh satwa tak dilengkapi dokumen karantina dan hingga kini belum diketahui identitas pemiliknya.
Petugas kami menemukan 173 ekor burung disembunyikan secara licik di ruang kapal. Tidak ada dokumen karantina dan tidak ada pihak yang mengakui kepemilikannya,” ujar Amdali Adhitama, Kepala BKHIT Kalbar, dalam konferensi pers di Pontianak.
Berdasarkan pemeriksaan, jenis burung yang diamankan terdiri dari: 88 ekor Kacer, 67 ekor Colibri, 10 ekor Murai, 8 ekor Cucak Hijau,dan dua di antaranya, yaitu Colibri dan Cucak Hijau, termasuk satwa dilindungi yang dilarang untuk diperdagangkan secara bebas.
Ini pelanggaran terhadap UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Praktik penyelundupan seperti ini bukan hanya ilegal, tapi juga berpotensi mengganggu ekosistem dan membawa penyakit lintas wilayah,” tegas Amdali.












