Menurut BKHIT, modus penyelundupan melalui kapal penumpang atau barang menjadi tren baru yang terus diawasi ketat oleh petugas karantina dan aparat pelabuhan. Meski berkali-kali digagalkan, upaya serupa terus berulang dengan pola dan jalur yang beragam.
Untuk sementara, seluruh burung diamankan di fasilitas karantina dan dalam kondisi hidup. Selanjutnya, satwa tersebut akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat guna penanganan lanjutan, termasuk rehabilitasi sebelum kemungkinan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
BKHIT Kalbar juga menyerukan kerja sama masyarakat dan pelaku transportasi laut agar lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pengiriman satwa liar tanpa izin.
Sumber : Amdali Adhitama, Kepala BKHIT Kalbar
Jn//98












