PEKANBARU – Dewanusantaranews.com – Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) menyoroti pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR)/Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) oleh ribuan perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau.Selasa,28/07/2026.
Organisasi tersebut mendesak pemerintah agar membuka data realisasi program CSR kepada publik sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab sosial dunia usaha.
Sorotan itu berangkat dari data SEPAT Provinsi Riau yang mencatat terdapat 13.679 unit industri, terdiri atas 13.277 industri kecil, 221 industri menengah, dan 181 industri besar. Jumlah tersebut belum termasuk perusahaan dari sektor perbankan, rumah sakit, hotel, perkebunan, migas, telekomunikasi, pusat perbelanjaan, kontraktor, transportasi, logistik, asuransi, dan berbagai sektor usaha lainnya yang juga menjalankan program CSR/TJSL.
Hal ini disampaikan Ketua Umum Laskar RMRB Akel Pernando, SH, MH kepada media pada selasa (28/07/2026) menurutnya dengan ribuan perusahaan yang beroperasi di Riau, potensi dana CSR yang beredar setiap tahunnya diperkirakan sangat besar. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana dana tersebut telah dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Masyarakat tidak meminta belas kasihan dari perusahaan. Masyarakat hanya menginginkan transparansi, akuntabilitas, serta kepastian bahwa keberadaan perusahaan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Riau,” tegas nya.
Laskar RMRB menegaskan bahwa pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan bukan sekadar program sukarela, melainkan merupakan kewajiban hukum bagi perseroan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana substansinya dipertahankan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa perseroan yang wajib melaksanakan TJSL dan tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meskipun undang-undang tersebut tidak mengatur pidana secara khusus terhadap pelanggaran CSR, perusahaan tetap dapat dikenai sanksi administratif sesuai regulasi sektoral yang mengatur bidang usahanya, mulai dari peringatan, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, hingga pencabutan perizinan apabila diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Selain itu, apabila dalam pelaksanaan CSR ditemukan dugaan penyalahgunaan dana, laporan fiktif, tindak pidana korupsi, pemalsuan dokumen, atau perbuatan melawan hukum lainnya, maka proses penegakan hukum dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.












