SERGAI – Dewanusantaranews.com – Personil Sat Narkoba Polres Sergai (Sergai) berhasil menggagalkan peredaran sabu dengan mengamankan 3 (Tiga) tersangka di Desa Martebing, Ke amatan Dolok Masihul, Sergai, Sumatera Utara, Senin (27/7/26) sekitar Pukul.22.00 Wib.
Ketiga tersangka yang merupakan warga Dolok Masihul berinisial, BSS (30), MRS (27), dan RA (27), diamankan beserta barang bukti berupa, 2 klip plastik transparan diduga berisi sabu 1.8 Gram, 2 bal plastik klip kosong, 1 timbangan digital, 1 pipet ujungnya runcing, 1 kaca pirex, dan uang tunai Rp. 200 Ribu.












