Ketum Laskar RMRB Akel Pernando, SH, MH menilai bahwa tanggung jawab tidak hanya berada pada perusahaan, tetapi juga pada pemerintah sebagai pihak yang memiliki fungsi pembinaan, koordinasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program CSR/TJSL di daerah.
Karena itu, Laskar RMRB mendesak Pemerintah Provinsi Riau bersama pemerintah kabupaten/kota untuk segera:
• Membangun sistem pendataan seluruh program CSR/TJSL yang dilaksanakan perusahaan di Provinsi Riau.
• Menyediakan portal informasi publik yang memuat perusahaan pelaksana CSR, jenis program, lokasi kegiatan, serta penerima manfaat.
• Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan CSR.
Mengintegrasikan program CSR dengan prioritas pembangunan daerah agar manfaatnya lebih tepat sasaran.
• Menyampaikan laporan pelaksanaan CSR secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Laskar RMRB juga mempertanyakan sejumlah hal yang dinilai penting untuk dijawab secara terbuka oleh pemerintah maupun dunia usaha, di antaranya:
• Berapa total realisasi dana CSR yang disalurkan setiap tahun di Provinsi Riau?
• Perusahaan mana saja yang telah melaksanakan kewajiban CSR/TJSL?
• Program apa saja yang telah dijalankan?
• Siapa saja penerima manfaatnya?
• Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan CSR?
• Di mana masyarakat dapat mengakses laporan realisasi dan evaluasi program tersebut?
Menurut Laskar RMRB, keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan CSR bukan untuk menyudutkan dunia usaha, melainkan membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa manfaat keberadaan ribuan perusahaan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
“Sudah saatnya pengelolaan CSR di Provinsi Riau dilakukan secara lebih terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi akan memperkuat kepercayaan masyarakat, sementara pengawasan yang baik akan memastikan program CSR benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,” tutup Akel.**
Catatan Redaksi:
Data jumlah industri dalam pemberitaan ini mengacu pada data SEPAT Provinsi Riau. Penyebutan potensi dana CSR merupakan gambaran umum berdasarkan banyaknya perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau dan bukan merupakan data resmi realisasi penyaluran CSR/TJSL.
Raja Hasibuan.












