Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) melanggar sejumlah regulasi nasional, antara lain:
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mengatur sanksi pidana bagi pelaku tambang ilegal.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang perusakan lingkungan hidup, termasuk pencemaran sungai.
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) jo. Perpres BBM Subsidi penyalahgunaan BBM jenis Solar untuk tambang ilegal dapat dipidana.
KUHP dan UU Tipikor dapat dikenakan jika terbukti adanya pembiaran atau keterlibatan aparat dan pejabat dalam membekingi aktivitas ilegal tersebut.
Masyarakat mendesak Presiden Prabowo untuk turun tangan langsung menindak cukong tambang, mafia solar, serta oknum aparat yang menjadi tameng keberlangsungan PETI di Sekadau.
“Ini bukan sekadar soal ikan keramba, tapi masa depan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat,” tegas Iwan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu konfirmasi resmi dari pemerintah daerah Kabupaten Sekadau, aparat penegak hukum setempat, serta instansi terkait lainnya untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sumber : Petani Keramba Ikan Iwan
Penulis : Jono Aktivis98












