Simalungun – Dewanusantaranews.com – Kepala Seksi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejaksaan Negeri Simalungun, Fuad Farhan Sriyadi, S.H., bersama staf melaksanakan kegiatan monitoring terhadap barang rampasan negara berupa tanah yang berlokasi di Kabupaten Batubara.
Kegiatan ini dilakukan secara langsung sebagai bentuk komitmen dalam mengoptimalkan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022.Senin (6/4/2026)
Sehubungan dengan rencana pemindahtanganan barang rampasan negara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) telah menyampaikan hasil penilaian kepada Kejaksaan Negeri Simalungun.
Adapun objek lelang tersebut meliputi tanah seluas 19.602 m² dengan harga limit Rp35.703.000 serta tanah seluas 19.109 m² dengan harga limit Rp35.251.000.












