Solusi penerapan dominus litis bagi Polri dan Jaksa, kata Yohny antara lain, kordinasi antara Polisi dengan Jaksa, antara penyidik dan jaksa harus ada kordinasi supaya ada tim terpadu penyidik dan penuntut dalam menangani kasus-kasus seperti, korupsi, narkotika dan terorisme. Adanya regulasi peradilan pidana, misalnya ada revisi harmonisasi peraturan yang mengatur hubungan kerjasama antara polisi dan kejaksaan.
Adanya peraturan teknis yang lebih tegas dalam membatasi kewenangan. Selanjutnya, adanya optimalisasi, forum kordinasi criminal justice system (CJS) ini memperkuat kordinasi yang tujuannya melibatkan, Polri, kejaksaan,pengadilan dan lembaga pemasyarakatan yg membahas kasus-kasus strategis jadi harus ada semacam forum komunikasi. *(Tim)*












