Selisih peningkatan sekitar Rp9 miliar pada satu tahun pelaporan.
Michael menegaskan, kenaikan tersebut tidak serta-merta menandakan praktik korupsi.
“Kenaikan kekayaan dapat terjadi karena banyak faktor, termasuk hasil usaha pribadi, perkembangan nilai aset, atau investasi. Tanpa penyelidikan resmi dan bukti hukum yang kuat, tuduhan gratifikasi hanyalah opini spekulatif yang berpotensi menyesatkan masyarakat,” jelasnya.
Imbauan untuk Media dan Pengguna Media Sosial
Michael mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat melanggar hukum, termasuk:
Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE terkait pencemaran nama baik.
Pasal 14 dan 15 KUHP terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan kegaduhan.
“Masyarakat dan media hendaknya menjunjung asas praduga tidak bersalah. Jangan sampai opini liar merusak kredibilitas dan stabilitas pemerintahan daerah,” ujarnya.
Menjaga Kondusivitas Bersama
Di akhir pernyataannya, Michael mengajak seluruh pihak fokus pada pembangunan daerah, bukan pada isu provokatif yang belum teruji.
“Mari kita jaga ruang informasi publik tetap sehat. Biarkan lembaga resmi seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian bekerja sesuai kewenangannya. Tidak perlu berspekulasi,” pungkasnya.
(H.Nst)












