Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Simalungun Dewa Nusantara News

Pangulu saran Padang Robinson Tarigan dipanggil DPMN Simalungun

×

Pangulu saran Padang Robinson Tarigan dipanggil DPMN Simalungun

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Tanah sangketa yang telah dimenangkan marenus Barus di putusan PTUN Medan
Masih saja menuai sorotan sehingga pangulu saran Padang Robinson Tarigan dipanggil pihak DPMN ( Dinas pemberdayaan Nagori Simalungun

Berdasarkan hasil putusan perkara no 103/G/2025/PTUN Medan tertanggal (11/3/2026) menyatakan kemenangan berpihak kepada marenus Barus hingga batas 14 hari kerja setelah putusan diberitahu secara sah tidak ada upaya hukum banding yang diajukan pihak tergugat.

Pangulu Nagori Saran Padang Robinson Tarigan yang menerbitkan SKT di Atas Tanah Sengketa menuai kegaduhan serta memicu kericuhan.

Walau pun Gugatan Marenus Barus Menang Telak di PTUN Medan
Namun masalah tersebut masih menuai permasalahan baru.

Baca Juga  Hadiri Groundbreaking Rumah Tahfiz Qur'an H Sugiat Santoso, Bupati Simalungun : "Pahalanya mengalir dari dunia sampai ke akhirat"

Tampak nya pangulu saran Padang tidak koperatif dan tidak tunduk pada hukum setelah penerbitan SK sudah dibatalkan oleh PTUN Medan disini pangulu harus patuh dan membuat surat ke khalayak ramai sebagaimana mestinya bahwa tanah tersebut sudah dimiliki kuasa penuh oleh marenus Barus untuk menghindari permasalahan yg tidak diinginkan ditengah masyarakat .

Sebelumnya telah tersorot dimedia baik itu media cetak dan online bahwa marenus Barus bahwa PTUN Medan telah mengabulkan seluruh gugatan terkait Sangketa tanah yang dipicu oleh kebijakan admistratif pemerintahan Nagori saran Padang sesuai putusan berkekuatan hukum tetap (inkrach).

Kadis DPMN Simalungun Elianto purba melalui Kepala bidang pemerintahan Nagori (Kabid pemnag) O.Sitinjak mengatakan ” pemanggilan sudah dibuat sama Robinson hari Rabu kita panggil ” ucap nya melalui sambungan telepon seluler
Senin (20/4/2026).

Baca Juga  Layangkan Dumas Ke polres Simalungun : Ketua DPD SANOPATI 08 Keluhkan Proses penanganan

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan secara resmi mengabulkan seluruh gugatan terkait sengketa lahan yang dipicu oleh kebijakan administratif Pemerintah Nagori Saran Padang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *