Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

TRANSAKSI UANG DALAM PERKARA EMPAT WARTAWAN/LSM DI SAMOSIR, SEJUMLAH PERTANYAAN PUBLIK BELUM TERJAWAB

×

TRANSAKSI UANG DALAM PERKARA EMPAT WARTAWAN/LSM DI SAMOSIR, SEJUMLAH PERTANYAAN PUBLIK BELUM TERJAWAB

Sebarkan artikel ini

Sumut – Dewanusantaranews.com – Peristiwa yang disebut-sebut sebagai dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat orang yang dikaitkan dengan wartawan dan LSM di wilayah hukum Samosir terus menjadi perhatian publik.

Sabtu (19/09/2026)

Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul sejumlah pertanyaan mendasar yang dinilai penting untuk dijawab secara terbuka dan berdasarkan fakta serta alat bukti.

Persoalannya bukan semata-mata mengenai siapa yang menerima uang, tetapi juga perlu dilihat secara utuh: siapa yang memberikan, siapa yang memulai transaksi, dari mana sumber uang, apa tujuan pemberian, serta apa yang terjadi sebelum uang berpindah tangan.

KENAPA UANG DIBERIKAN?
Pertanyaan penting juga diarahkan kepada pihak yang memberikan uang.

Baca Juga  Beni Welfare Commitee : Jalan Sehat untuk Kesehatan Mental dan Senam Aerobik

Anton garingging angkat bicara

“Jika memang tidak terdapat persoalan dalam pengelolaan pemerintahan maupun anggaran desa, mengapa sampai terjadi transaksi uang dengan pihak yang dikaitkan dengan wartawan atau LSM?” Kata Anton garingging yang menaungi AWAS (aliansi wartawan asal Simalungun)

Lanjut Anton
“Apakah uang tersebut diminta atau ditawarkan?” Ini menjadi pertanyaan” ucap Anton garingging

Siapa yang pertama kali menginisiasi?

“Apakah uang berasal dari pribadi atau berkaitan dengan keuangan desa?”

” Dan yang tidak kalah penting, apa sebenarnya pembicaraan yang terjadi sebelum transaksi tersebut,
Jika pihak pemberi merasa menjadi korban dugaan pemerasan, publik juga berhak mengetahui apakah terdapat bukti berupa percakapan, pesan elektronik, rekaman, CCTV, saksi, maupun bukti lain yang menggambarkan rangkaian peristiwa sebelum uang berpindah tangan”urainya.

Baca Juga  Kapolres Labuhanbatu dan Forkopimda Sambangi Keluarga Almarhum Bapak Marhan Harahap Untuk Berikan Santunan

KENAPA TIDAK DIBUKA DOKUMEN DAN DATA?
Pertanyaan berikutnya menyangkut substansi persoalan yang diduga menjadi latar belakang komunikasi antara para pihak.

“Jika sebelumnya terdapat pertanyaan jurnalistik mengenai pengelolaan anggaran atau kegiatan pemerintahan desa, mengapa persoalan tersebut tidak dijawab dengan membuka data dan dokumen yang relevan?
Apakah APBDes, realisasi anggaran, dokumen kegiatan, pengadaan, SPJ, maupun dokumen lainnya telah disiapkan untuk diklarifikasi kepada publik?

“Sebab, jika pengelolaan anggaran telah dilakukan sesuai ketentuan, keterbukaan dokumen dapat menjadi salah satu cara untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus menguji berbagai informasi yang beredar” tutup Anton garingging

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers sebagai media informasi sekaligus memiliki fungsi kontrol sosial. Pers juga mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, dengan kewajiban tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi.

Baca Juga  Kapolsek Kandis Pimpin Apel Gelar Pasukan Persiapan PAM TPS Dan Pergeseran Logistik Serta Tekankan Netralitas Polri Pilkada 2024

APARAT DIMINTA TIDAK HANYA MELIHAT UANG YANG BERPINDAH TANGAN
Dari sisi penegakan hukum, pertanyaan yang tidak kalah penting adalah apakah penyelidikan telah mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.

Apakah aparat hanya memeriksa siapa yang menerima uang, atau juga menelusuri siapa yang memberikan, siapa yang meminta atau menawarkan, sumber uang, tujuan transaksi, serta komunikasi sebelum transaksi terjadi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *