Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)
Hal ini dipertegas dengan terbitnya Surat Keterangan Inkracht pada tanggal 30 Maret 2026.
Dikuatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan No. 103/G/2025/PTUN.MDN tgl 11 Maret 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap.”
Seharusnya nya sebagai pemerintahan desa pangulu harus tegas dalam hal itu. Jangan malah berpihak.
Karena perkara ini mutlak kelalaian nya menerbitkan SKT di tahun 2022. Pada hal Marenus Barus telah membuat pemberitahuan tertulis kepada pangulu Nagori saran padang Robinson tarigan. Agar tidak menerbitkan SKT di thn 2020. Tetapi tetap di terbitkan nya. Tanpa menghiraukan surat pemberitahuan Marenus. Atau memanggil kedua belah pihak dalam penerbitan SKT itu. Artinya pangulu tidak cermat menelusuri riwat tanah tersebut. Sehingga menimbulkan kegaduhan.
Marenus Barus berharap atas lahan yang dimilki nya sesuai putusan PTUN dapat ia kelola sebagaimana mestinya dirinya berharap permasalahan ini jangan sampai berlarut dan pemerintahan desa melalui Robinson Tarigan dapat membuat kebijakan sesuai aturan berlaku agar tanah yang ia miliki sah dan tidak ada tuntutan berlanjut atas pihak pihak lain . Karena tanah itu adalah milik Marenus barus berdasarkan surat pembagian harta pada tgl 27.10.1974 yang di tanda tangani pangulu juga.
Dan di kuatkan putusan PTUN Medan berdasarkan putusan 103/G/2025/PTUN/Medan.
Tutup nya.
Laporan Anton garingging












