Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Oli Ilegal Palsu Disinyalir Dipindahkan dari Gudang Bersegel, BPM Kalbar Desak Aparat Tangkap Pemilik dan Bekingnya

×

Oli Ilegal Palsu Disinyalir Dipindahkan dari Gudang Bersegel, BPM Kalbar Desak Aparat Tangkap Pemilik dan Bekingnya

Sebarkan artikel ini

Pontianak Kalimanatan Barat, 24 Juni 2025 – Dewanusantaranews.com – Beredar kabar mengejutkan soal dugaan pemindahan barang bukti oli ilegal palsu dari sebuah gudang di Jalan Arteri Supadio, Kubu Raya, yang telah disegel pihak berwajib.

Truk bermuatan berat terlihat keluar dari area tersebut dan membawa barang yang dicurigai sebagai oli ilegal palsu ke kawasan pergudangan Ocean 88 dan sebuah ruko di Jalan Adi Sucipto, Arang Limbung,samping Gg.Rembulan Senin (23/6) malam.

Kronologi bermula saat tim gabungan dari Den Intel Kodam XII/Tpr bersama pihak terkait memantau gudang oli palsu yang disegel. Sekitar pukul 21.45 WIB, lima unit truk bak dan mobil boks terlihat keluar dari lokasi, membawa muatan yang diduga kuat sebagai oli ilegal palsu.

Baca Juga  Cegah Kecurangan Terhadap Konsumen, Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Imbau Karyawan SPBU

Tim lantas membuntuti kendaraan hingga ke kawasan pergudangan Ocean 88 dan sebuah ruko di Arang Limbung. Hasil profiling mengungkapkan bahwa tempat tersebut terkait dengan seorang pengusaha berinisial EC, yang berdomisili di Sungai Raya Dalam.

Tim segera berkoordinasi dengan Kejati Kalbar, tetapi belum melakukan penggerebekan lanjutan mengingat waktu yang sudah larut malam. Kejati memberi arahan agar pemantauan terus dilakukan sambil mempersiapkan langkah bersama.

Meski belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang, kabar ini jelas membutuhkan perhatian serius. Pasalnya, gudang tempat oli ilegal palsu disita sebelumnya telah disegel dengan garis polisi dan bahkan sempat ditinjau langsung oleh Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polres Tebing Tinggi Imbau Warga Jalin Kerukunan

Degan kejadian ini Ketua Umum Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalbar, Gusti Eddy, bereaksi keras terkait temuan ini.
Ia menekankan bahwa negara tidak boleh tunduk kepada pelaku usaha ilegal, koruptor, maupun premanisme.

“Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Jika terbukti, pelaku dan pemilik usaha ini harus dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dimiskinkan.

Negara tidak boleh dikalahkan oleh cukong, preman, atau koruptor,” tegas Gusti, Selasa (24/6) malam pada awak media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *