Kepada terhadap terdakwa Nety Herawaty S,Pd. binti H. Misran Pujo dengan pidana penjara selama 1( satu) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000.(lima puluh juta rupiah) supsidair 3 (tiga) bulan kurungan. Dengan perintah terdakwa tetap di tahan serta membayar berupa uang pengganti sebesar Rp, 172.760.000.00 (seratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).dalam hal ini telah di sita uang tunai dari terdakwa sebesar Rp. 163.260.000.
(Seratus enam puluh tiga juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) saksi Ibnu Salimi, SPd. bin saman sebesar Rp, 5.000.000.(lima juta rupiah). Saksi Julian Taro, SE,MM bin Suwatam sebesar Rp 3.000.000.(tiga juta rupiah)
dan saksi Dyah Ayu Widia Ningsih SH binti Khairil Fantiza Rp 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah) yang seluruhnya di perhitungkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 172.760.000.00,(seratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) untuk di rampas dan di setorkan ke kas negara.
Beranda
Berita
Nety Herawati Di Tuntut 1( Satu) Tahun 3 (Tiga) Bulan Oleh Pengadilan Kota Lubuk Linggau
Nety Herawati Di Tuntut 1( Satu) Tahun 3 (Tiga) Bulan Oleh Pengadilan Kota Lubuk Linggau
Redaksi2 min baca












