Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaLubuk Linggau Dewa Nusantara News

Nety Herawati Di Tuntut 1( Satu) Tahun 3 (Tiga) Bulan Oleh Pengadilan Kota Lubuk Linggau

×

Nety Herawati Di Tuntut 1( Satu) Tahun 3 (Tiga) Bulan Oleh Pengadilan Kota Lubuk Linggau

Sebarkan artikel ini

Kepada terhadap terdakwa Nety Herawaty S,Pd. binti H. Misran Pujo dengan pidana penjara selama 1( satu) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000.(lima puluh juta rupiah) supsidair 3 (tiga) bulan kurungan. Dengan perintah terdakwa tetap di tahan serta membayar berupa uang pengganti sebesar Rp, 172.760.000.00 (seratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).dalam hal ini telah di sita uang tunai dari terdakwa sebesar Rp. 163.260.000.
(Seratus enam puluh tiga juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) saksi Ibnu Salimi, SPd. bin saman sebesar Rp, 5.000.000.(lima juta rupiah). Saksi Julian Taro, SE,MM bin Suwatam sebesar Rp 3.000.000.(tiga juta rupiah)
dan saksi Dyah Ayu Widia Ningsih SH binti Khairil Fantiza Rp 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah) yang seluruhnya di perhitungkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 172.760.000.00,(seratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) untuk di rampas dan di setorkan ke kas negara.

Baca Juga  Polres Simalungun Ikuti Rakernis Humas Polda Sumut 2026, Perkuat Komunikasi Publik di Era Digital

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *