Lubuk Linggau | Dewanusantaranews.com – Hari Kamis tanggal 5 September 2024,Hasil wawancara sama kepala kejari kota Lubuk Linggau Anita Asterida .SH. MM..MH melalui kasi Intel Wenharnol ,SH ,MM .Terdakwa Neti Herawati ,S.Pd, binti Haji Misran Pujo. Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,sebagai mana di atur dan di ancam pidana dalam dakwaan subsidiair. Melanggar pasal 3 pasal jo. Pasal 18 huruf b,ayat (2) .(3) undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang berantasan tindak pidana korupsi,pasal 64 ayat (1) KUH pidana .
Kemudian mengingat selama dalam persidangan,dalam diri terdakwa tidak di temukan hal hal yang menghapuskan kesalahan terdakwa sebagai alasan pemaaf.dan hal hal yang menghubungkan sifat melawannya,atas perbuatan yang di lakukan terdakwa sebagai alasan pembenar serta tidak pula di temukan hal hal yang menghapuskan penuntutan, maupun hal hal pemidanaan.maka sudah sepantasnya terdakwa di jatuhi pidana sesuai dengan perbuatan yang di lakukan.
Dengan mengingat rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Sebelum kami sampai pada tuntut pidana atas diri terdakwa Nety Herawati. perkenalkan kami mengemukakan hal hal yang kami dalam mengajukan tuntutan pidana.












