Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Medan Dewa Nusantara News

Menyalahgunakan Jabatan, Agus Salim Pohan Ubah SDN 060873 Menjadi Tempat Bisnis

×

Menyalahgunakan Jabatan, Agus Salim Pohan Ubah SDN 060873 Menjadi Tempat Bisnis

Sebarkan artikel ini

Setiap orang yang sengaja melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut dapat dijerat dengan ancaman sanksi pidana sebagai berikut:

– Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Mengancam hukuman bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya untuk memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau melakukan tindakan tertentu. Pasal ini dapat dikenakan apabila terdapat unsur pemaksaan atau pemanfaatan jabatan dalam kegiatan penjualan seragam.
– Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Mengancam hukuman bagi penyelenggara negara yang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ketentuan ini dapat dikenakan apabila hasil kegiatan usaha digunakan secara tidak sah atau tidak dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  Perkara Dosen Bunuh Suami, Ada Gumpalan Darah di Kepala Korban

Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang nyata dan menuntut agar Agus Salim Pohan segera dicopot dari jabatannya serta diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

(Mei)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *