Medan – Dewanusantaranews.com – Media massa mengirimkan surat resmi nomor 002/SWK/i.&sp/IV/2026 kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara melalui website DPRD Sumut, meminta wawancara dan audiensi terkait kasus kematian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Amri Siregar, di Lapas Pangururan.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kasus ini diduga kuat merupakan pembunuhan berencana, pelanggaran HAM berat, hingga kelalaian sistemik yang dilakukan oknum. Padahal, Amri Siregar dan ribuan narapidana lainnya adalah pemilih sah yang memberikan suara pada Pemilu 2024.
Surat tersebut dibuat sebagai wujud pelaksanaan tugas DPRD Provinsi Sumatera Utara selaku wakil rakyat. Wawancara yang diminta juga berkaitan dengan sikap Kakanwil Ditjen Pas Sumut yang menutup diri, terkait tanggung jawabnya selaku pimpinan. Padahal, lapas seharusnya menjadi tempat yang menjamin perlindungan fisik, pembinaan, dan pelayanan kesehatan bagi seluruh WBP.
DPRD Sumut terlihat lambat dan pasif, padahal lembaga ini memiliki kewajiban dan wewenang kuat untuk mengawasi serta meminta keterangan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 17 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2018, dan Perda Provinsi Sumatera Utara tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Utara.
JS, kerabat korban, menegaskan bahwa Amri Siregar tewas di tangan seorang petugas lapas Pangururan bersama 7 orang WBP lainnya.
Pihak keluarga menyoroti hasil penyelidikan Polres Samosir yang telah melakukan rekonstruksi hingga 40 adegan. Namun, dari rangkaian adegan tersebut, tidak terlihat upaya pertolongan medis, proses pemindahan jenazah, dan banyak hal lain yang terlihat tidak lengkap.
Sangat disayangkan, rekonstruksi tersebut gagal menjelaskan alasan jelas mengapa petugas dan WBP lainnya tega menganiaya hingga menewaskan Amri Siregar.
Atas ketidakpuasan ini, media telah menjalankan tugas jurnalistik dengan menyurati Kakanwil Ditjen Pas Sumut, Yudi Suseno, sebanyak DUA KALI meminta wawancara dan audiensi.
Hingga berita ini diturunkan, Kakanwil Ditjen Pas Sumut, Yudi Suseno, sama sekali tidak menggubris permohonan tersebut dan tidak pernah memberikan penjelasan apa pun kepada publik.
JS juga menyampaikan kekecewaan mendalam kepada anggota DPRD Sumut yang dinilai tidak bertindak selaku wakil rakyat. Padahal, lembaga ini punya wewenang meminta penjelasan kepada pejabat struktural seperti Kanwil Ditjen Pas Sumut, Polres Samosir, Polda Sumut, dan pihak terkait lainnya.
Sementara itu, surat yang dikirimkan media ke DPRD Sumut juga belum mendapatkan jawaban sama sekali hingga hari ini.
Sejumlah poin krusial yang menjadi pertanyaan keluarga korban dan publik seperti sistem yang gagal di Lapas yang seharusnya tempat pembinaan berubah menjadi lokasi pembunuhan dan penyiksaan. Kemudian, sikap Kakanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, yang diduga melanggar hukum dengan tidak menjawab permohonan klarifikasi. Serta kejanggalan proses rekonstruksi yang dilakukan polisi dinilai tidak lengkap dan diduga bertujuan menghilangkan kebenaran sejati, termasuk dugaan keterlibatan sistem utang piutang narkoba dan penggunaan HP di dalam lapas yang menjadi motif pembunuhan.
Hal inilah merupakan kewajiban hukum dan kewajiban moral anggota DPRD Sumut segera bertindak memanggil pejabat mulai dari Polres Samosir, pihak Lapas Pangururan, pihak Kanwil, hingga Polda Sumut.












