Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. RA alias Riki ditangkap saat sedang menunggu pesanan angka tebakan judi Togel yang dicatatkan dan difoto menggunakan handphone miliknya.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah menjalankan aktivitas perjudian tersebut selama satu bulan dan mengirimkan hasilnya melalui situs judi online. Pelaku diketahui menjalankan aktivitas ini seorang diri.
Selanjutnya, Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Panai Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian. “Kami menghimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait praktik-praktik ilegal seperti perjudian. Kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan kondusif.” Tutupnya.












